Monday, October 24, 2016

Selain Gratis, Inilah Pentingnya Miliki Akte Kelahiran

Akte kelahiran merupakan salah satu surat kependudukan yang sangat penting. Akte kelahiran itu sangat penting dan merupakan hak pertama bagi seorang anak atas kewarganegaraan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang perlindungan anak pasal 27 dan 28, Jadi, setiap anak di Indonesia perlu memiliki akte kelahiran untuk melindungi haknya sebagai anak.
 

Akte Kelahiran (Foto: FB Berita Warga Karanganyar)
Pesan WA Bupati (Foto: FB Berita Warga Karanganyar)

Akte kelahiran akan menjamin setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta melindungi mereka dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Tanpa Akte kelahiran, seseorang tidak bisa mengurus surat kependudukan lainnya. Dengan tidak memiliki akte kelahiran maka banyak anak yang kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan negara berupa pendidikan, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan perlindungan hukum.

Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) Samsul Ridwan baru 35 persen anak Indonesia memiliki akte kelahiran. Dari jumlah sekitar 80 juta, tahun 2013 ini baru 35 persen anak berusia 0 sampai 18 tahun yang memiliki akte kelahiran," kata Samsul seperti ditulis Liputan6.com Jumat (27/12/2013).

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomorhandphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.

Sumber: liputan6.com dan Akun FB Berita Warga Karanganyar



No comments:
Write comments